Beranda | Artikel
Hukum Donor Darah Ketika Puasa
Kamis, 4 Agustus 2011

Pertanyaan:

Apakah mengeluarkan darah untuk penelitian di laboratorium dapat membatalkan puasa? Bagaimana pula hukum donor darah ketika puasa?

Jawaban:

Mengeluarkan darah untuk penelitian di laboratorium tidak membatalkan puasa, karena dokter kadang perlu mengambil darah orang yang sakit untuk diperiksa, hal semacam ini tidak membatalkan karena itu hanya darah sedikit yang tidak berpengaruh kepada badan seperti pengaruh bekam, sehingga tidak membatalkan. Asal hukumnya bahwa puasanya sah, maka tidak ada yang dapat merusaknya kecuali dengan dalil syar’i. Di sini tidak ada dalil syar’i yang menunjukkan bahwa orang puasa yang mengeluarkan darah sedikit batal puasanya.

Adapun mengambil darah yang banyak dari orang yang puasa, seperti didonorkan kepada orang yang membutuhkan sehingga perlu mengambil banyak darah seperti bekam, maka hal itu membatalkan puasanya.

Dengan demikian jika puasa itu hukumnya wajib, maka tidak diperkenankan bagi seseorang untuk mendonorkan darahnya kepada seseorang ketika dia berpuasa wajib, kecuali jika orang yang akan didonori itu benar-benar membutuhkan dan dalam keadaan kritis, yang tidak mungkin untuk ditunda donornya hingga matahari tenggelam, dan dokter menyatakan bahwa darah orang yang berpuasa ini bermanfaat untuk menghilangkan bahayanya.

Dalam keadaan seperti ini, boleh baginya mendonorkan darahnya, membatalkan puasanya, makan dan minum hingga kekuatannya kembali dan dia harus meng-qadha’-ya di lain hari. Wallahu a’lam.

Sumber: Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Kirim Salam, Gambar Angka 26, Waktu Sholat Dhuha Jam, Bulan Baik Untuk Menikah, Hukum Mencukur Rambut Kemaluan Wanita, Malaikat Pembawa Uang

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/6353-mengeluarkan-darah-waktu-puasa.html